fsb.ung.ac.id, Gorontalo – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati pada setiap tanggal 23 Juli menjadi momen penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Tema HAN tahun 2024 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Menurut detik.com yang dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud RI mengenai sejarah Hari Anak Nasional menyatakan bahwa, titik awal ditetapkannya Hari Anak Nasional dimulai pada tahun 1979. Pada masa itu, Pemerintah menetapkan Undang-undang RI nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-undang tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa. Untuk itu, anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar dan baik secara Rohani, jasmani, maupun sosial.
Selain itu, UU ini menimbang bahwa anak belum bisa memelihara dirinya sendiri. Sementara, pemeliharaan diri itu hanya bisa terlaksana apabila usaha kesejahteraan anak terjamin. Dengan begitu, ditetapkanlah UU yang mengatur kesejahteraan anak tersebut. UU ini ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Juli 1979 di Jakarta.
Usai ditetapkannya UU Kesejahteraan Anak, maka dibentuklah Hari Anak Nasional. Tanggal peringatannya diselaraskan dengan tanggal pengesahan UU Kesejahteraan anak. Sehingga disepakati bahwa HAN dirayakan setiap tahunnya pada 23 Juli. Peringatan ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang bukan hari libur.
Tujuan penetapannya yakni agar anak diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan keterampilan, dan kebangsaan. Dengan begitu, anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu, anak perlu diarahkan untuk mengetahui hak, kewajiban dan tanggungjawab kepada orang tua dan Negara.